beritasumut.com - Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap laboratorium ekstasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial HK sebagai pembuat, DK (istri HK) sebagai pembantu lab, SS sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran, S sebagai penanggung jawab pembelian, HP sebagai kurir dan HD sebagai pemesan ekstasi."Selain itu dua orang lainnya masuk dalam daftar DPO, yakni atas nama R dan B," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan bersama Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Kamis (13/06/2024).Lebih lanjut Mukti menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan pada, Selasa (11/06/2024) pukul 14.00 WIB yang dilanjutkan dengan penindakan di kawasan Jalan Gatot Subroto, serta di Koin Bar Jalan Lintas Sumatera, Pematangsiantar, Rabu (12/06/2024)."Kronologisnya berawal dari pengungkapan kasus (clandestine laboratorium narkoba) di Sunter dan di Bali," jelasnya.Dalam pengungkapan kali ini, bebernya, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 635 butir pil ekstasi jenis Ferrari. Adapun lab ekstasi di Jalan Jumhana ini, sebutnya, berdasarkan keterangan pelaku, mampu memproduksi lebih dari 600 butir pil ekstasi dalam sebulan."Tapi mungkin lebih. Sehingga kalau pabrik ini terus berlangsung, mungkin bisa banyak yang menjadi korban," katanya.Mukti menerangkan, berkaca dari rangkaian dan temuan kasus ini, trend pembuatan ekstasi telah berubah dari bahan baku MDMA menjadi memphedrone. Menurutnya, hal ini sangat perlu diantisipasi karena memphedrone bisa dibeli dengan mudah oleh pihak yang berniat melakukan tindak pidana narkotika karena bisa didapatkan dengan mudah."Bahan baku didapatkan menggunakan jalur market place. Contohnya dia beli dari China jika tidak ada di Indonesia," terangnya.Oleh karena itu, terhadap para pelaku, tambahnya, akan dijerat dengan pasal dalam UU narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati."Kemarin kami juga sudah ketemu dengan kepolisian narkotika China juga membahas persoalan ini. Bahwa banyak prekursor-prekusor yang bisa lewat secara ilegal ke Indonesia, sehingga bisa dibuat untuk bahan-bahan pembuatan ekstasi," pungkasnya.[br] Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebutkan, dari rangkaian kronologis yang diungkap, diketahui modus operandi para pelaku lewat clandestain lab yang ada di lantai III bangunan ruko yang dilakukan tersangka beserta istrinya adalah ekstasi kandungan memphedrone."Target pasar mereka adalah beberapa tempat hiburan di Sumut, dan yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Siantar dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah yang lain," tuturnya.Sementara itu, untuk modus operandi lain adalah memasukkan bahan kimia yang didapatkan pelaku dengan mudah lewat market place. "Jadi ini bukti bahwa Sumut memang patut menjadi perhatian kita bersama, bahwa narkotika musuh untuk kita berantas bersama," tegasnya.Rony juga menyebutkan, bahwa sebanyak 65 persen pelaku kejahatan adalah para pengguna narkoba. Karena itu, melalui kesempatan ini dia mengingatkan kembali dukungan masyarakat."Karena (pemberantasan narkoba) tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat," tandasnya.(BS04)