beritasumut.com - Berdirinya bangunan gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Bistro, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang membuat risau masyarakat sekitarnya. Soalnya, bangunan gudang mewah tersebut berdiri kokoh tanpa ada plang izin IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung). Ironisnya, bangunan gudang itu diduga berdiri di atas tanah eks PTPN II.Seorang warga sebut saja Ucok (50) menjelaskan, berdirinya bangunan gudang mewah itu diketahuinya sudah sebulan yang lalu.“Sepertinya bangunan gudang, Bang lihatlah sendiri luas kali gudangnya. Mulai dari berdiri gak ada plang IMB/PBG nya. Bang tanyakan saja ke Kepala Desa dan Camat setempat,” ucap Yanto singkat, Jumat (07/06/2024).Selanjutnya, wartawan langsung ke TKP, mengonfirmasi langsung ke pihak bangunan gudang mewah itu terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), dan bertemu langsung dengan penjaga bangunan yang enggan menyebutkan namanya.“Kalau izin, aku kurang tahu, Bang. Aku hanya menjaga gudang ini aja. Besok siang aja datang tanya langsung pemiliknya,” papar penjaga gudang itu.Terpisah, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Jumat (7/6/2024) terkait diduga bangunan gudang mewah tanpa IMB/PBG masih irit berbicara.(BS06)