Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Perkara Sidang Pemeriksaan dan Ancaman Penjara Menanti

Herman - Minggu, 21 April 2024 15:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042024/_7578_Praperadilan-Penangkapan-Godol-Kandas--Perkara-Sidang-Pemeriksaan-dan-Ancaman-Penjara-Menanti.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, telah selesai menggelar sidang prapradilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/04/2024).Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan praperadilan tersangka Godol ditolak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Minggu (21/04/2024). "Secara otomatis perkara kepemilikan senjata api oleh tersangka Godol itu pun berlanjut ke pengadilan dan menanti hukuman penjara," sebutnya.Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.[br] Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4/2024) lalu."Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang," katanya.Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu."Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang," terangnya."Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepemilikan Senpi ESG, Warga Pancur Batu Minta Hakim Berdiri Tegak Lurus Berikan Putusan

Peristiwa

Warga Pancur Batu Desak Polrestabes Medan Ungkap Mobil dan Senpi Digunakan 5 Pelaku Serang Anggota IPK

Peristiwa

Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Peristiwa

Terkait Kepemilikan Senpi, Polrestabes: Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Peristiwa

Polrestabes Medan Gerak Cepat Ungkap Kasus Senpi Ilegal Milik Ketua Brigsus PKN Sumut

Peristiwa

Letuskan Tembakan ke Udara di Sampali, Seorang Pemuda Ditangkap Polrestabes Medan