beritasumut.com - Unit Reskrim Polrestabes Medan kembali menggerebek warung internet judi online atau warnet di sejumlah lokasi di Medan. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 16 orang yang lagi bermain judi online di dalam warnet. Di TKP Jalan Mayang, tepatnya warung warnet atau Dyton Net, hasil positif urine yakni JBL (47) warga Jalan Sekip Medan, MM (19) warga Jalan Ayahanda Medan, P (23) warga Jalan Panjo, Labuhan Deli, yang bermain judi slot online yakni AN (38) warga Jalan Panji Medan, FS (26) warga Jalan Kuali, RS (48) warga Jalan Suro, EFWS (30) warga Jalan Taud, AAT (32) warga Jalan Karya I, Sedangkan penggerebekan di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya warung internet AB Net, hasil positif urine yakni AS (31) warga M Nawi Harahap, AAA (25) warga Jalan Menteng, Gang Silaturahmi Medan. Bermain judi slot online yakni, AN (22) warga Jalan Raya Menteng Medan, H (38) warga Warga Jalan Denai, AW (39) warga Jalan Deli Tua, DU (34) warga Menteng 3, MHR (35) warga Jalan Harapan Pasti Barat Medan dan RP (23) warga Jalan Bromo Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, kepada wartawan, Kamis (18/04/2024), mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.30 WIB, pelapor atau informasi dari masyarakat mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa, di Jalan Mayang tepatnya di Warnet Dyton Net sering terjadi terjadi perjudian tanpa hak.Berdasarkan informasi tersebut pelapor langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan terhadap pelaku yang mengaku bernama berinisial, ART, AN, EFS, RS dan FS. Di mana saat itu pelapor dan kawan kawan langsung melakukan wawancara terhadap terlapor AAT dan mengaku sebagai operator warnet yang bertugas mengisi deposit ke akun judi online, para pemain judi slot online di warnet tersebut dengan terlebih dahulu mengisi deposit melalui operator warnet. Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap 3 orang atas nama JBL, MM dan P dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Berdasarkan keterangan tersebut, para terlapor berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. [br] Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 00.30 WB, pelapor dan kawan-kawan mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Raya Menteng Medan tepatnya di warnet AB Net, sering terjadi perjudian tanpa hak. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, tim menuju ke TKP dan langsung mengamankan terhadap pelaku yang mengaku berinisial DR, HM, RP dan MHR.Saat dilakukan tes urine terhadap 2 orang atas nama ASdan AAA dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Berdasarkan keterangan tersebut, para terlapor berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. "Para pelaku melanggar pasal tindak pidana judi. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Kombes Teddy.(BS06)