Aliansi Masyarakat Pancurbatu Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap Godol

Herman - Senin, 15 April 2024 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042024/_3234_Aliansi-Masyarakat-Pancurbatu-Apresiasi-Kapolda-Sumut-Tangkap-Godol.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol."Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat Pancurbatu yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (14/04/2024)."Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.Sebelumnya, Polrestabes Medan menegaskan penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/04/2024).Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan, sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam."Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," terang Nasution.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepemilikan Senpi ESG, Warga Pancur Batu Minta Hakim Berdiri Tegak Lurus Berikan Putusan

Peristiwa

Terkait Kepemilikan Senpi, Polrestabes: Penahanan Godol Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Peristiwa

Letuskan Senjata Api, Seorang Pemuda di Desa Cintai Damai Ditangkap Polsek Percut Sei Tuan