Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Laporan Orang Hilang, Korban Dibawa Kabur oleh Pacarnya

Herman - Senin, 01 April 2024 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042024/_8136_Satreskrim-Polrestabes-Medan-Ungkap-Kasus-Laporan-Orang-Hilang--Korban-Dibawa-Kabur-oleh-Pacarnya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus terkait laporan orang hilang terhadap seorang siswi SMP berinisial MASP (15).Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Minggu (31/3/2024) dinihari menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban, YEP (39) dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024."Saat itu, orang tua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadisnya tidak pulang-pulang saat keluar dari rumah," ucap Kompol Jama.Berdasarkan laporan dari orang tua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan."Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki bernama M Fiji Marsal (27) warga Kecamatan Binjai Barat diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti 2 unit hp, kita amankan ke Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Sabtu 30 Maret 2024," paparnya. Kompol Jama menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial (medsos) Instagram yang selanjutnya korban dan pelaku berpacaran."Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan istri dengan korban berulang kali. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban,” jelasnya.Akibat perbuatannya, pelaku M Fiji Marsal dikenakan Pasal 332 KUHP, Ancaman 9 Tahun."Pelaku juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait