beritasumut.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Ibrahim Maryabaya (47), anggota ormas FKPPI yang memukul petugas parkir bernama Surya Yudistira (36), Jumat (08/03/2024).Seperti diketahui, pemukulan tersebut dilakukan pelaku di halaman Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (27/02/2024).Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya.Pelaku Ibrahim Martabaya sebelum sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Dia menyebutkan, pelaku ditangkap di areal Hotel Grand Antares saat sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan."Negara tidak boleh kalah," ungkapnya, Minggu (10/03/2024).Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku, jelas Hadi, mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Terhadap pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban masih dilakukan pengejaran," jelasnya.[br] Hadi menceritakan, saat kejadian korban, Surya Yudistira, Selasa (27/2/2024), dihubungi melalui telepon seluler oleh rekan kerjanya, Dominic Junior selaku operator parkir di area Hotel Grand Antares.Kawan korban, tuturnya, mengatakan ada anggota Ormas ingin bertemu dengan korban. Kemudian Surya Yudistira menuju lokasi kejadian untuk menemui orang yang mencarinya tersebut.Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan para pelaku, lalu terjadi perdebatan antara anggota Ormas yang mempertanyakan mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir."Tiba-tiba anggota Ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota," pungkasnya.(BS04)