Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Mapolrestabes Medan, Minta Caleg Perusak Toa Ditangkap

Herman - Jumat, 02 Februari 2024 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir022024/_2164_Aliansi-Mahasiswa-Bersatu-Geruduk-Mapolrestabes-Medan--Minta-Caleg-Perusak-Toa-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Aliansi Mahasiswa Bersatu Sumut menggeruduk Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (2/2/2024). Mahasiswa minta kepada pihak kepolisian menangkap terlapor Efin Romulo Naibaho yang telah melakukan perusakan toa. "Sebab perusakan toa, membuat mahasiswa menjadi resah dan akan melakukan demo lebih besar lagi kalau Efin tidak diperiksa oleh Polrestabes Medan," ucap pimpinan aksi Aliansi Mahasiswa Bersatu Paskawan Gultom di hadapan PJU Polrestabes Medan. Menurut dia, kejadiannya pada saat aliansi Mahasiswa Unika melakukan aksi mimbar bebas mahasiswa tepatnya pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Paskawan Gultom selalu pimpinan aksi memulai kegiatan sambil memegang toa dan menyampaikan seruan kepada massa aksi agar berkumpul. Seiring perjalanan kegiatan itu, Elfin Romulo Naibaho datang menghampiri pimpinan aksi, dengan melakukan pembubaran aksi di samping Kampus Unika, sembari merampas toa yang dipegang pimpinan aksi tanpa sebab. Selain itu, juga Efin Romulo Naibaho mendorong mencekik dan ingin melakukan pemukulan kepada pimpinan aksi dan massa aksi. Selain itu juga, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 atas masukan masyarakat segera membuat laporan kepada Polrestabes Medan dengan Nomor : STTPL/B/4281/XII/2023/SPKT Restabes Medan/ Polda Sumut dilengkapi dengan bukti - bukti yang ada seperti video, foto, toa yang dirusak dan lain - lain. Selanjutnya pada Jumat tanggal 19 Januari 2024, pimpinan aksi dipanggil dengan prihal undangan wawancara, namun hingga pada saat ini, kasus ini tidak ada kejelasan dan tidak ada proses uang signifikan. Efin Romulo Naibaho merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Medan dari Partai PDIP."Kami minta pihak Polrestabes Medan segera menangkap Efin, karena yang ia perbuat adalah pidana dan melawan undang - undang, yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meminta kepada Walikota Medan, agar memberikan dukungan, dorongan dan atensi kepada kami, agar ikut memberikan peringatan atas wewenang yang ia punya kepada instansi - instansi terkait, terhadap ada salah satu oknum masyakarat yang telah melakukan tindakan premanisme. Meminta kepada DPRD Kota Medan, agar selaku lembaga legislatif agar memberikan dukungan, dorongan dan atensi untuk menekan instansi terkait, agar ikut juga menyampaikan aspirasi terkait tindakan premanisme," ujarnya. Sementara itu, Perwira dari Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP H Manurung yang menerima aksi demo Aliansi Mahasiswa Bersatu meminta tambahan saksi - saksi untuk menuntaskan kasus perusakan toa dilakukan oleh Efin Ramulo Naibaho."Kasus laporan dari mahasiswa Unika itu akan dituntaskan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelasnya.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Unjukrasa di Kantor DPRD Sumut, Massa Desak Berantas Pencurian Arus Listrik

Peristiwa

Polrestabes Medan Amankan Unjukrasa Buruh di Kantor Gubernur

Peristiwa

Berjalan Kondusif, Polrestabes Medan Kawal Demo Serikat Buruh di Lapangan Merdeka

Peristiwa

Polrestabes Medan Kawal Aksi Unjuk Rasa Masa Gabungan DPD SPSI di DPRD Sumut

Peristiwa

SPSI Binjai Unjuk Rasa di PT Indah Cargo, Tuntut Hak Agar Dipekerjakan

Peristiwa

Geruduk Kantor Walikota Medan, Massa Aksi Minta Maling Minyak Ditangkap