beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) merekapitulasi hasil penindakan mereka dalam perburuan terhadap peredaran narkoba yang dilakukan sejak tanggal 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.Dari data yang diterima, Minggu (22/01/2024) malam, Polda Sumut telah melakukan sebanyak 2.071 pengungkapan jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 orang tersangka selama kurun waktu empat bulan lebih tersebut.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari data itu, di antaranya, pemakai sebanyak 568 orang dan jaringan narkoba 2.252 orang.Kemudian untuk barang bukti yang disita, sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.Tak hanya itu, lanjut Hadi, Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550 dan berbagai barang bukti lainnya."Perburuan jaringan narkoba ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara. Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan bandar narkoba," tegasnya.(BS04)