beritasumut.com - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan rapat bersama Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam rangka pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (09/01/2024).Hadir dalam rapat Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum."Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2010 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.Muji menjelaskan, pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak terminal."Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ungkapnya.Muji menerangkan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja."Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.(BS04)