beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/12/2023).Dari pengungkapan itu diamankan seorang pelaku berinsial DE alias WIS (41) warga Jalan Sei Semayang, Kota Tanjungbalai.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan berawal saat personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki inisial DE yang menyimpan sabu di dalam rumahnya, Jalan Sei Semayang, Kota Tanjungbalai."Dari informasi itu personel bergerak cepat ke Kota Tanjungbalai dan mendapati DE berada di belakang rumahnya, sehingga dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (07/01/2024).Hadi menjelaskan, saat personel melakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dari dalam rumah DE.Mendapati itu, sambung Hadi, personel lalu mengamankan DE bersama barang bukti narkoba yang dimilikinya."Saat ini DE sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Kasus narkoba itu pun masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.(BS04)