Kapolrestabes Medan Ikuti Press Release Lampu Pocong di Kejari Medan

Herman - Sabtu, 30 Desember 2023 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122023/_371_Kapolrestabes-Medan-Ikuti-Press-Release-Lampu-Pocong-di-Kejari-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum ikuti undangan press release landscape (lampu pocong) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan Adinegoro No 3 Medan, Jumat (29/12/2023). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kasus proyek lampu pocong yang bermasalah ini akan dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. "Doakan kasus proyek jalan atau lampu pocong dikerjakan oleh rekanan itu adalah proyek gagal bakal selesai diproses oleh Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan," ujarnya.Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong di 2022 total senilai Rp25,7 miliar dianggap sebagai proyek gagal."Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," terang Bobby di Medan. Pihaknya menyebut kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.Walikota meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek tersebut.Bobby mengaku, bahwa total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp25,7 miliar, diantaranya sebesar Rp 21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga."Jadi anggaran Rp 21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," jelasnya. Walikota juga menjelaskan bahwa yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor. Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.Hadir Dalam Kegiatan, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE MM, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun,SH.,M.Hum, Dandim 0201/ Medan, Kolonel Inf. Ferry Muzawwad, S.I.P, M.Si, Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH., MH dan Pimpinan Cabang Utama Medan PT. Bank Sumut, M Ricky Budiman.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Usai Terima Pengembalian Uang, Pemko Medan Bongkar "Lampu Pocong"

Peristiwa

12 Advokat Medan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong ke Kejaksaan Agung RI

Peristiwa

Lampu Pocong Proyek Gagal, Pemborong Wajib Kembalikan Rp 21 Miliar Dana APBD yang Telah Digunakan