Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplos Gas Bersubsidi, Delapan Pekerja Diamankan

Herman - Kamis, 30 November 2023 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112023/_4245_Polda-Sumut-Gerebek-Pangkalan-Pengoplos-Gas-Bersubsidi--Delapan-Pekerja-Diamankan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penindakan terhadap praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.Kali ini, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap sebuah pangkalan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Sumut, Selasa (28/11/2023).Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut diamankan sebanyak delapan orang pekerja. Mereka adalah S (33) selaku penanggung jawab, RM (30) selaku koordinator, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RIH (21) dan WA (40)."Total dari lokasi ada 8 orang yang diamankan," ungkapnya, Kamis (30/11/2023).Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim. Dari lokasi, sebutnya, turut diamankan berbagai barang bukti terdiri dari tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung dalam keadaan terisi.Kemudian tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg sebanyak 20 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 109 tabung dalam keadaan terisi. Berikutnya, 29 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung dalam keadaan terisi, empat unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya."Saat ini penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu S dan RM," jelasnya.Hadi menuturkan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tim penyelidik di lapangan, ditemukan adanya penyalahgunaan terhadap gas elpiji bersubsidi dengan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang."Polda Sumut telah berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas Ilegal terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pakpak Bharat

Peristiwa

Poldasu Grebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Titipapan, Ratusan Tabung Diamankan