Tolak Politik Dinasti, Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut

Herman - Selasa, 07 November 2023 00:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112023/_6683_Tolak-Politik-Dinasti--Mahasiswa-Geruduk-Gedung-DPRD-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Ratusan elemen mahasiswa lintas perguruan tinggi se-Sumut mengatasnamakan Aliansi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara geruduk gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (06/11/2023). Mahasiswa sepakat tolak politik dinasti. "Yang mana sebagai bentuk kekecewaan dalam polemik kenegaraan yang diciptakan oleh Mahkamah Konsitusi melalui putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 tentang penafsiran MK mengenai UU Pemilu terkhusus batas umur pencalonan Capres/Cawapres," ucap Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara Renaldo Diaz Simbolon. Kata dia, MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU - XXI/2023 terkait usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, dalam putusan MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dam Wakil Presiden selama memilik pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lainnya yang dipilih melalui pemilihan umum. Secara a quo peristiwa 16 Oktober 2023 yang terjadi dengan luar biasa dalam sejarah Indonesia membenturkan berbagai tafsir. Hal ini digadangkan bahwa adanya konflik kepentingan MK dalam putusan nomor 90/PUU - XXI/2023 semakin mewarnai pesta demokrasi pada Februari mendatang. Perlu diketahui bahwa sebelum putusan ini jatuh. Sudah ada berbagai permohonan yang masuk namun ditolak oleh MK. Sebu saja perkara No 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon PSI. Dalam permohonan itu, pada pemohon meminta agar syarat usia dikembalikan menjadi 35 tahun seperti yang diatur dalam UU Pilpres sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pasal 169 huruf b tersebut diskriminatif, tidak ilmiah, dan bertentangan dengan original intent pembentukan UUD 1945. Selain itu, ada juga permohonan dari Partai Garuda pada perkara No 51/PUU/XXI/2023!l mendalilkan alasan yang sama. Dalam permohonan ini, pemohon minta syarat alternatif tambahan, yakni pernah menjadi penyelengggara negara untuk dapat menyimpangi batas usia minimal 40 tahun. Semuanya ditolak oleh MK namun yang mencengangkan justru Putusan No 90/PUU/XXI/2023 dikabulkan sebagian. Atas dasar itu mahasiswa menuntut. 1. Kekecewaan mendalam kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang patut diduga mempolitisasi regulasi pemilu untuk melanggengkan Gibran agar dapat maju sebagai Cawapres. 2. Kekecewaan mendalam kepada Hakim Ketua MK Anwar Usman yang patut diduga melakukan putusan yang bukan mempertimbangkan rakyat dan negara melainkan adanya konflik kepentingan. 3. Mendesak Hakim Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatannya, demi terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan adil serta terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan adil serta terwujudnya netralitas MK. Sementara itu, Edi Surahman Sinuraya Ketua Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya yang telah menerima peryataan sikap mahasiswa akan segera dibahas dan disampaikan kepada pimpinan. "Kita mendukung aksi mahasiswa yang aman dan kondusif ini. Mengenai pernyataan sikap ditindaklanjuti secepatnya kepada pimpinan DPRD Sumut," tandasnya.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dinasti Politik Jadi Sumber Laten Korupsi