Diskominfo Sumut dan Kejari Medan Ulas Penyebaran Informasi Publik di BPDAS Wampu Sei Ular

Herman - Rabu, 25 Oktober 2023 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102023/_1668_Diskominfo-Sumut-dan-Kejari-Medan-Ulas-Penyebaran-Informasi-Publik-di-BPDAS-Wampu-Sei-Ular.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Komunikas dan Informatika (Diskominfo) Sumut bersama Kejaksaan Negeri Medan mengulas pentingnya mengemas informasi yang akan disampaikan ke publik di Kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, Jalan SM Raja Nomor 14, Medan Amplas, Selasa (24/10/2023).Diskusi tersebut tertuang pada acara In House Training Journalistic yang dihadiri Kepala Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sumut Harvina Zuhra dan Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting, sebagai pembicara. Diskusi tersebut dibuka oleh Kepala BPDAS Wampu Sei Ular Sigit Budi Nugroho.Kepala BPDAS Wampu Sei Ular Sigit Budi Nugroho mengatakan, selama ini apa yang pihaknya kerjakan untuk kepentingan masyarakat belum banyak diketahui oleh publik. Seperti capaian kinerja yang sudah mereka lakukan selama ini, pemberian bibit, penanaman bibit pohon dengan luasan ratusan hektare."Ini dikarenakan keterbatasan informasi yang diperoleh masyarakat. Seolah-olah apa yang kami lakukan tidak berdampak ke masyarakat, karena ketiadaan informasi. Sehingga informasi yang diharapkan hanya monolog tidak dua arah," ujarnya.Untuk itu, katanya, pihaknya melakukan diskusi kepada Diskominfo Sumut, Kejari Medan, jurnalis, broadcast dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan staf BPDAS Sei Wampu dalam penyebarluasan informasi kepada publik melalui berbagai media.Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Sumut Harvina Zuhra menyampaikan bahwa penyebaran informasi publik merupakan proses penyampaian informasi kepada masyarakat yang memuat data serta informasi yang benar dan jelas mengenai segala aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya untuk menciptakan transparansi informasi kepada masyarakat."Saat ini media konvensional sudah mulai beralih kepada media daring, media sosial melalui digitalisasi yang jangkauannya lebih luas dan lebih mudah diakses oleh publik. Informasi yang sampai ke publik haruslah cepat dan tepat, transparan, akuntabel, dan profesional," terangnya.Apalagi, lanjutnya, informasi yang diperoleh publik saat ini sudah lebih mudah dengan mengakses perangkat mobile. Seperti Survei We Are Social menyebutkan populasi saat ini tercatat 276,4 juta, perangkat mobile yang terhubung 353,8 juta (128% dari total populasi). Kemudian pengguna internet ada sebanyak 212,9 juta (77% dari total populasi). Pengguna media sosial aktif 167 juta (60,4% dari total populasi)."Waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet 7 jam, 42 menit. Rata-rata setiap hari waktu melihat televisi (broadcast, streaming dan video tentang permintaan) 2 jam, 53 menit (naik 1,8% atau naik sekitar 3 menit). Rata-rata setiap hari waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apa pun: 3 jam, 18 menit," ujarnya.Menurutnya tujuan penggunaan media sosial untuk lembaga pemerintahan untuk berbagi (Sharing), partisipasi publik, kolaborasi, penanggulangan risiko.[br] Sementara Jaksa Ahli Madya Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting pada diskusi itu menyampaikan terkait etika bermedia sosial sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menyampaikan sejumlah pasal-pasal penting kepada publik saat bermedia sosial."Di dalam Undang-Undang ITE ada pasal 27, pasal 45 (1), pasal 29, 45, 30, 46, 32 (1), dan 48 (1). Contoh kasusnya adalah tentang kesusilaan, perjudian, pengancaman, pencemaran nama baik, pemerasan, penghinaan. Hukumannya pidana 6 bulan dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.Untuk itu Asepte mengajak kepada publik agar mengendalikan jarinya saat bermain media sosial, saringlah informasi yang diperoleh sebelum di-sharing.(BS03)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemprov Sumut Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

Peristiwa

Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Peristiwa

Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024

Peristiwa

Untuk Keempat Kalinya, Pemko Binjai Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik se-Sumut

Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Masuk 10 Besar Kategori Informatif Ajang Komisi Informasi Sumut Awards 2024

Peristiwa

Pemko Medan Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik