beritasumut.com - Wakil Ketua KADIN Medan M Iqbal Sinaga mengatakan, putusan mengenai gugatan batas usia minimal capres-cawapres merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mutlak. Iqbal menegaskan bahwa, pengusaha tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan dari yudikatif tersebut. "Kami dari kalangan dunia usaha tidak campur tangan dan kami mengharapkan akan terpilih kembali pemimpin yang dapat membawa Indonesia sehingga pemulihan dan pertumbuhan perekonomian yang saat ini sudah berjalan dengan baik, bisa terus terpelihara. Sekaligus memastikan Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,," kata Iqbal saat diwawancara oleh wartawan, Senin (16/10/2023)"Kalangan dunia usaha memgharapkan tidak ada yang lebih penting selain kepastian berusaha dan kepastian hukum. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dua hal ini telah berjalan baik," ujar IqbalTerkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Mahkamah Konstitusi mengabulkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Diharapkan semua pihak dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai produk hukum tata negara.(BS10)