beritasumut.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai Rp825 Juta dari dua tempat berbeda di Medan.Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri mengatakan, operasi penindakan produk TIE itu dilakukan oleh petugas BBPOM di Medan di dampingi Korwas PPNS Polda Sumut.Dia menjelaskan, operasi penindakan itu dilakukan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar sebesar Rp25 juta dari rumah yang dijadikan tempat usaha secara online dengan pelaku inisial A, pada Selasa (10/10/2023).Kemudian, keesokan harinya, Rabu (11/10/2023), lanjut Martin, penindakan dilakukan di Medan Baru dengan mengamankan sembilan jenis kosmetik tanpa izin edar Asal dari luar negeri senilai Rp800 juta di rumah yang digunakan pelaku inisial SN sebagai tempat usaha secara online."Jenis produk kosmetik itu berupa pelangsing dan pemutih. Informasinya barang tersebut berasal dari luar negeri," ungkap Martin dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).Oleh karena itu, jelas Martin, para pemilik online shop itu dianggap melanggar UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 M, yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 17 tahun 20223 tentang kesehatan.Martin juta mengakui, bahwasanya produk-produk tersebut sudah ada yang beredar di lapangan. Untuk itu, dia mengimbau kepada para pengusaha, agar mematuhi dan jangan menjual kosmetik tanpa izin edar. "Maka kami lakukan gelar perkara. Pemiliknya, hukumannya diatas 5 tahun penjara, jika memenuhi syarat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian," jelasnya.(BS04)