beritasumut.com - Lahan PTPN 2 dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu menjadi galian C. Setidaknya, hal ini terlihat di Jalan Al Azhar Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan.Informasi diperoleh galian C yang diduga ilegal tersebut dikelola berinisial JI. Area lahan milik PTPN II tersebut disulap sebagai tambang tanah ilegal atau galian C tanpa dilengkapi surat izin resmi dari pemerintah.Maraknya tambang tanah atau galian ilegal di wilayah Kabupaten Deli Serdang tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat memicu terjadinya bencana alam dan merugikan pemerintah setempat. Jalan di TKP juga bisa hancur.Pantauan wartawan, Kamis (21/09/2023) di lokasi tersebut jauh dari area kawasan padat penduduk warga. Namun bagi warga yang menuju Desa Amplas masuk lebih dekat ke arah Pasar 2 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Warga sekitarnya bernama Anto (40) mengaku, lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan Perkebunan BUMN, PTPN II. Aktivitas penggalian itu sudah berlangsung hampir setahun. Tanah galian yang diambil di lokasi tersebut diduga, dijual di sekitar Deli Serdang dan juga kepada mafia tanah yang membutuhkan tanah tersebut. "Hancur semua infrastruktur jalan yang ada di Jalan Al Azhar akibat adanya tambang liar galian C di TKP tersebut," jelasnya.(BS06)