beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumut dalam kurun waktu sepekan terhitung sejak 12-18 September 2023.Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakan, dari pengungkapan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan."Hal itu dengan rincian pemakai sebanyak sembilan orang dan sisanya adalah jaringan," katanya, Senin (18/09/2023).Lebih lanjut Sonny menjelaskan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika."Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," terangnya.Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny menyebutkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil enam unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit."Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," jelasnya.Dia juga menegaskan, bahwa Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut."Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," pungkasnya.(BS04)