beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Khususnya (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kurun waktu enam bulan, mengungkap sejumlah kasus penyelundupan, penimbunan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal hingga pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah di Sumut.Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sepanjang 2023 (Maret hingga Agustus) Polda Sumut dan polres jajaran sedikitnya mengungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.Diantaranya, jelas dia, adalah di Kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdangbedagai."Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus menetapkan Sebanyak 17 tersangka," katanya, Minggu (17/09/2023).Lebih lanjut Hadi menjelaskan, praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi."Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri," terangnya.[br] Dalam kasus pengoplosan gas LPG para tersangka, yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke ukuran non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi merupakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu."Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.(BS04)