beritasumut.com - Pagar rumah yang telah lama berdiri milik Hadijah (73) tepatnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Area, dirobohkan sejumlah orang atau suruhan oknum mafia tanah di Medan. Akibat pagar rumah yang telah dirobohkan. Sebagai pemilik tanah yang sah, Hadijah melaporkan perisitiwa itu kepada pihak Polrestabes Medan.Dalam pengaduan yang telah diterima sesuai dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3022/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 8 September 2023 pukul 15. 33 WIB. "Saya harapkan pihak kepolisian segera menangkap para pelakunya dan oknum mafia tanahnya yang telah menyuruh sekelompok orang atau preman untuk merobohkan pagar rumah saya," ucap Hadijah di hadapan wartawan, di Jalan Amplas Medan. Dikatakannya, pihak kepolisian yang mengetahui itu akan melakukan pemeriksaan kepada oknum - oknum yang membuat resah di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara itu, kuasa hukum Hadijah, Marimon Nainggolan SH MH mengatakan, meminta kepada pihak Polrestabes Medan segera memproses laporan kliennya. "Saya harapkan pihak kepolisian segera menangkap aktor intelektualnya dan yang terlibat merobohkan pagar klien saya," tuturnya. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan adanya laporan pelapor di Polrestabes Medan. "Diproses secepatnya untuk menuntaskan kasus pengerusakan pagar di Jalan Amplas Medan," jelasnya.(BS06)