Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Herman - Rabu, 23 Agustus 2023 13:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082023/_1210_Polres-Labuhanbatu-Tangkap-Residivis-Pengedar-Sabu--Masyarakat-Ucapkan-Terimakasih.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/08/2023).Pengedar sabu dimaksud adalah STH alias Bembeng (41) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas dari Narkoba)."Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal," kata Kasat Narkoba, Kamis (23/08/2023) dalam siaran persnya. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram di dalam berbagai ukuran plastik klip putih, satu unit sepeda motor Mio, dua dompet, tas pinggang, dua handphone Nokia dan Vivo, uang tunai senilai Rp3.656.000 diduga hasil penjualan sabu."Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial B di Tanjung Balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap inisial B," ungkap Kasat Narkoba. Dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar jenis sabu sejak bebas dari penjara."Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup," beber Kasat Narkoba. [br] Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya."Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba. Atas keberhasilan tersebut, Polres Labuhanbatu banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba di tempat mereka."Masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka dan masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba," pungkas Kasat Narkoba.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan