beritasumut.com - Penyidik Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA.Penangkapan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg yang beberapa waktu lalu telah diungkap Polda Sumut.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, IA ditangkap dari perumahan Alum Permai Desa Paya Roba Binjai, pada Sabtu (19/08/2023) kemarin."Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap semalam di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (20/08/2023).Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tempat persembunyian IA berada di Kota Binjai, sehingga, penyelidik langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.Hadi menyebutkan, setelah diamankan, IA langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara IA sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas Perkara tersangka BM dkk. Lalu, juga melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," tandasnya.[br] Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang dijadikan tempat pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg di Jalan Masjid, Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (08/08/2023) kemarin.Hadi, Kamis (10/08/2023) lalu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktek pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi dioplos ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya dilakukan di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal. Dia membeberkan, dari lokasi ini, penyidik juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM."Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.Hadi menambahkan, dari lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gad dari ukura3 Kg yang jumlahnya empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.[br] Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun memastikan akan terus melakukan pengembangan meskipun pemiliknya telah melarikan diri. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan supaya kegiatan ilegal seperti ini bisa dihentikan.Seperti pengungkapan sebelumnya, tambah Teddy, modus para pelaku adalah memindahkan gas dari tabung LPG 3 Kg ke 12 Kg. Namun, sambungnya, untuk mengelabui petugas, dalam aksinya para pelaku sering berpindah-pindah melihat situasi yang aman."Proses ini begitu cepat dan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Ini sekitar enam bulan juga beroperasi, kegiatan dilakukan di tempat tertutup, sehingga tanpa informasi masyarakat kita juga tidak akan bisa masuk," tandasnya.(BS04)