Anggota Polisi Terindikasi Peras Waria Mauk Penempatan Khusus

Herman - Jumat, 07 Juli 2023 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072023/_710_Anggota-Polisi-Terindikasi-Peras-Waria-Mauk-Penempatan-Khusus.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sebanyak empat personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dijebloskan ke tempat khusus (patsus) karena terindikasi melakukan pemerasan terhadap dua transpuan atau waria.Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, tindakan hukum internal kepolisian itu dilakukan sejak sekira lima hari lalu. "Sudah dipatsus sejak 5 hari yang lalu," katanya kepada wartawan, Jumat (07/07/2023).Dudung menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, yang terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan itu masih empat personel, di antaranya seorang perwira."Sementara baru empat personel itu saja, termasuk perwira berpangkat Ipda," terangnya.Disinggung soal sidang kode etik terhadap keempat personel tersebut, Dudung mengaku belum bisa memastikan karena masih dalam proses."Etiknya belum, masih lakukan pemeriksaan," pungkasnya.Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakui, pihaknya telah memintai keterangan dua korban Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto."Dua korban sudah kita periksa. Kalau terlapor belum," tandasnya.Sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas diduga oknum polisi. Aksi itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/06/2023).(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

Peristiwa

Kopatsus dan Kopatsusma Akan Dikukuhkan