Polda Sumut Amankan 36 Pekerja Imigran Ilegal di Perairan

Herman - Minggu, 25 Juni 2023 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062023/_1319_Polda-Sumut-Amankan-36-Pekerja-Imigran-Ilegal-di-Perairan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran mengamankan sebanyak 36 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari berbagai provinsi, bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, umumnya mereka berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB)."Para PMI itu kita amankan di wilayah perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka terdiri dari PMI dan ABK," ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (24/06/2023).Hadi menegaskan, pihaknya memang akan tetap komit dan konsisten menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)."Kepolisian akan bekerja maksimal mencegah terjadinya perdagangan orang," jelasnya.Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan tergiur dengan bujuk rayu pelaku perdagangan orang, yang menjanjikan pekerjaan layak dan upah menggiurkan."Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu ingat dan waspada, jangan mudah terpedaya dengan janji-janji pekerjaan, tapi akhirnya menyesatkan," ujarnya.Sementara itu, disinggung soal status hukum ketiga ABK yang turut diamankan, Hadi menyebutkan saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik. "Ketiga ABK itu masih diperiksa," pungkasnya. [br] Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Di antaranya, yakni mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.Salah satu kasus korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi. Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu. Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp20 juta."Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.[br] Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.Modus lainnya yang terbanyak, yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Dua modus lainnya TPPO ini, yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus."Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744," imbuhnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim