beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya peredaran 16.730 butir pil ekstasi. Ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap MS (23) di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan RS Mitra Sejati Medan, Jumat (09/06/2023)."Dari tersangka MS, berhasil diamankan barang bukti berupa 2.935 butir pil ekstasi," ungkap Hadi dalam keterangannya, Senin (12/06/2023).Kemudian, lanjut Hadi, pada Sabtu (10/6/2023), personel Ditresnarkoba Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (35) di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di depan Masjid Raya dengan barang bukti 13.795 butir pil ekstasi."Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari kedua tersangka," jelasnya.Hadi membeberkan, saat diperiksa, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di Simpang Tuntungan dan akan diberikan upah uang sebesar Rp500.000.Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU dan akan diberikan uang sebesar Rp800.000."Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya," pungkasnya.(BS04)