beritasumut.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengembalikan balita berinisial A (3) yang dibawa kabur oleh ayah kandungnya seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).Seperti diketahui, Mazen membawa lari anaknya itu pada pertengahan Februari lalu dari sebuah Mall di Kota Medan.Sebelumnya, ibu kandung A, bernama Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019, dan kemudian bercerai pada tahun 2021. Namun setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni.Menurut Noni awal mula peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023. Saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A.Selanjutnya Noni dan A dijemput naik mobil dan dibawa ke Mall Podomoro pukul 10.00 WIB. Setelah itu Suryani lalu menggendong A dengan alasan untuk membelikan jajanan es cream meninggalkan Noni dan Mazen.Tak lama kemudian, Mazen pun permisi kepada Noni untuk perginya ke toilet. Noni yang merasa curiga, selanjutnya menyusul mantan suaminya tersebut, tetapi Mazen ternyata sudah tidak ditemukan lagi."Saya pun kembali cari anak saya di tempat awal ketemu, duduk dan berpisah tadi ternyata juga tidak ada," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (10/06/2023).Selanjutnya Noni lantas mengecek ke pusat informasi sehingga diketahui mobil yang membawa Mazen serta suryani dan anaknya sudah pergi meninggalkan Mall tersebut.Mengetahui hal itu, Noni langsung bergegas pergi ke Bandara Kualanamu untuk mengecek data manivest, dan diketahui penumpang atas nama Mazen, Suryani dan A hendak berangkat menuju ke Jakarta.Karena tak berhasil mendapatkan anaknya kembali, pada tanggal 18 Februari 2023 Noni ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut."Namun (pengaduan) bersifat Dumas karena pada saat itu yang saya ajukan adalah mantan suami saya yang merupakan ayah kandung anak saya," terangnya.Tapi kemudian, sambungnya, pada 3 Maret 2023 dia kembali melapor ke Polda Sumut, namun kali ini yang dilaporkan adalah Suryani yang bekerja sama dengan Mazen untuk membawa kabur anaknya.Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi didapati anaknya A sudah berada di Bekasi, Jawa Barat bersama Mazen dan Suryani. [br] Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Gultom Feriana mengatakan, bahwa Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta tanpa seizin ibu kandungnya selaku pemegang hak asuh.Selanjutnya, tambah dia, setelah mendengar lokasi A sudah ditemukan, bersama Noni mereka berangkat dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan penjemputan."Alhamdulillah, anaknya bisa ditemukan dan masih dalam keadaan sehat walafiat," ucapnya."Proses hukumnya tetap kita tindaklanjuti, saat ini dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.(BS04)