beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali menangkap dua pelaku komplotan curanmor, M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35) warga Jalan Seto, Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Minggu (15/05/2023) malam. Petugas terpaksa menembak seorang pelaku bernama Bayu Arianto di kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan kepada wartawan, Jumat (19/5/2023) mengatakan, Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel korban, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai Kecamatan Denai, saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu (15/5/2023) sekitar pukul 04:30 WIB dinihari.Saat diintrogasi kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepeda motor Mio di Masjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu, dan pencurian sepeda motor Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan 5 tahun 3023 dan pencurian Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu. "Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ucap Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH.(BS06)