Polda Sumut Limpahkan Anggota DPRD Tersangka Narkoba ke Kejari Medan

Herman - Selasa, 09 Mei 2023 16:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir052023/_9988_Polda-Sumut-Limpahkan-Anggota-DPRD-Tersangka-Narkoba-ke-Kejari-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan anggota DPRD Tanjungbalai Tersangka kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejari Medan.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (09/05/2023)."Benar, anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," ungkapnya.Hadi menjelaskan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II."Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus yg narkoba," tandasnya.Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Sumut. Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait