Polda Sumut Tahan Anak Perwira Penganiaya Mahasiswa, Orangtuanya Dicopot

Herman - Rabu, 26 April 2023 19:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042023/_8407_Polda-Sumut-Tahan-Anak-Perwira-Penganiaya-Mahasiswa--Orangtuanya-Dicopot.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak seorang perwira menengah (pamen) Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.Seperti diketahui, Polda Sumut langsung bergerak cepat menyusul viralnya video penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AH di media sosial atas kasus yang dilaporkan pada Desember 2022 silam."Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH juga sudah kita gelar (namun) bukan merupakan tindak pidana," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/04/2023) malam.Didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Dudung, Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka AH. "Kita lakukan penahanan terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. Diungkapkan Sumaryono, awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban."Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan oleh orangtuanya yang merupakan pejabat KBO Ditresnarkoba Polda Sumut," jelasnya.Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor."Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya.Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting kepada seorang teman wanita."Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujarnya.Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan, Sumaryono menyatakan lantaran korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. "Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.Sementara itu, terkait masalah tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bertindak cepat mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.Pencopotan usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).[br] Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut."Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," katanya, Rabu (26/4).Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Karenanya AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah lantaran membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal."Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan

Peristiwa

Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Peristiwa

TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket

Peristiwa

Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis