beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan MM, DPO narkoba sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai, Selasa (18/04/2023) malam.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, MM resmi ditahan usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadapnya.Saat di Polda Sumut, MM terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah dan tertunduk lesu. Saat itu dia juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.Diwawancarai sambil digiring ke gedung Tahti Polda Sumut MM hanya berdiam diri. Dia memilih terus menundukkan kepalanya dan enggan menjawab pertanyaan wartawan."Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita putuskan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Yemi kepada wartawan di depan gedung Ditres Narkoba Polda Sumut, pukul 00.05 WIB.Yemi menjelaskan, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Karenanya usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan."Nanti setelah ini tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti" jelasnya.[br] Seperti diketahui, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO sebanyak 2.000 pil ekstasi, inisial MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada, Selasa (18/4) siang.Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya. Saat tiba ia terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.Setelah turun dari mobil, MM langsung bergegas masuk ke gedung dengan didampingi beberapa pria. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut memang kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.(BS04)