Polda Sumut Dorong Bapenda Bantu Wajib Pajak Korban Penggelapan Bripka AS Cs

Herman - Rabu, 05 April 2023 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir042023/_7417_Polda-Sumut-Dorong-Bapenda-Bantu-Wajib-Pajak-Korban-Penggelapan-Bripka-AS-Cs.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turus menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak kendaraan bermotor yang terjadi di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, melibatkan seorang personel polisi Bripka Arfan Saragih (AS)."Dugaan keterlibatan itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan handphone milik Bripka Arfan Saragih bahwa telah menipu para wajib pajak bersama rekannya Acong," ungkapnya, Selasa (04/04/2023) malam.Namun, Panca menyebutkan terhadap Bripka AS ditemukan bunuh diri meminum racun sianida setelah kasus dugaan penggelapan uang para wajib pajak itu terbongkar. "Kasus dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Kabupaten Samosir itu sudah ditarik ke Polda Sumut dan sejumlah saksi sudah diperiksa. Saya tegaskan dalam kasus ini sudah para calon tersangkanya termasuk saudara Acong yang bekerja sama dengan Bripka AS," ungkapnya."Oleh karena itu, saya juga mendorong Bapenda untuk membantu para wajib pajak yang menjadi korban Bripka Arfan Saragih," harapnya.Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan pengurangan denda administrasi 80 persen kepada korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir.Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan."Untuk pajak pokoknya tetap tidak ada kompensasi, hanya denda mendapat pengurangan. Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tetapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” katanya.[br] Fadly menjelaskan, dari informasi yang diterima, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama. Bahkan, prosesnya di luar kesamsatan, sehingga harus menunggu orang yang merasa mengalami kerugian datang melapor.“Karena prosesnya di luar kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian. Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” jelasnya.Fadly mengaku, pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak

Peristiwa

Bapenda Berhasil Tagih Rp 10,7 Miliar Pajak dari WP di Empat Kecamatan

Peristiwa

Sadari Pajak Bermanfaat untuk Pembangunan Kota Medan, Wajib Pajak Potensial Bayar PBB Tepat Waktu

Peristiwa

Optimalkan Penagihan Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Kejaksaan

Peristiwa

Sebanyak 22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat

Peristiwa

Walikota Medan Berharap WP Segera Bayarkan Pajaknya Untuk Percepatan Pembangunan Kota