Satu Tahun Dilaporkan, Polsek Medan Baru Biarkan Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran

Herman - Kamis, 30 Maret 2023 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir032023/_8228_Satu-Tahun-Dilaporkan--Polsek-Medan-Baru-Biarkan-Pelaku-Penganiayaan-Bebas-Berkeliaran.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang pemuda berinisial A Tarigan warga ((40) warga Medan Petisah terhadap korban Panca Putra (36) dan Abdi Waspada Lumbantobing (30) pada tanggal 17 April 2022 lalu. Hingga kini masih jalan di tempat. Pasalnya, Polsek Medan Baru yang telah memproses kasus penganiayaan kepada korban itu, ternyata pelaku masih bebas berkeliaran dan Belum ditangkap bahkan diproses sama sekali. "Dugaan ada pembiaran. Padahal saya dan Abdi Waspada dianiaya hingga wajah memar dan lebam - lebam. Saya hanya minta keadilan kepada pihak kepolisian untuk menjebloskan pelaku ke penjara," ucap korban Panca Putra warga Jalan Amaliun, Gang Umanat, Kecamatan Medan Kota kepada wartawan, Kamis (30/03/2023).Dia mengaku, pelaku yang dilaporkan tersebut arogan dan tidak bisa ditangkap bahkan dijebloskan ke penjara. "Pelaku banyak uang bisa diatur semuanya untuk penegak hukum yang ada di Medan. Ini namanya hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas," paparnya. Disebutkan, apabila diartikan secara gamblang artinya bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin.Dirinya selalu korban menunjukan bukti Laporan Polisi nomor : LP/388/IV/2022/Sek Mdn Baru, tanggal 17 April 2022 atas laporan Panca Putra. Laporan Polisi nomor : LP/389/IV/2022/Sek Mdn Baru, tanggal 17 April 2022, atas laporan Andi Waspada Lumbantobing."Sudah setahun pelaku tidak diproses, bahkan masih bebas berkeliaran. Akibatnya saya risau pelaku bisa mengulangi perbuatannya. Saya berharap Polsek Medan Baru dapat menangani kasus penganiayaan yang saya alami dan meminta pelaku ditahan,” tambahnya. [br] Disebutkannya, kejadian pada tanggal 17 April 2022 lalu di Jalan H Adam Malik Medan tepatnya di KTV Scorpio basement Hotel Radisson Medan. Singkat cerita pelaku tiba - tiba main pukul kepada kedua korban yang juga sebagai karyawan KTV Scorpio. Akibat kejadian itu, kedua korban sempat dirawat di rumah sakit untuk dilakukan visum. "Saya harapkan kepada pimpinan yang ada di Polsek Medan Baru bisa menuntaskan kasus tersebut dengan cepat. Kalau tidak mampu dilimpahkan saja kasus itu ke Polrestabes Medan," jelas Panca Putra.Untuk itu sambungnya, kasus ini harus terus bergulir. "Kalau tidak berjalan juga sudah pasti dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan adanya permainan dan tidak profesionalnya petugas Polsek Medan Baru menuntaskan kasus tersebut.Sementara itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi Saat dikonfirmasi mengenai kasus penganiayaan 1 tahun sudah dilaporkan di Polsek Medan Baru hanya melihat isi pesan WhatsApp dan masih irit berbicara.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Berbagi Kasih dengan Masyarakat, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum

Peristiwa

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang