beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang kurir narkoba warga Dusun Peutua Lateh, Desa Tanjong Glumpang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh karenaSebab, pekerja doorsmeer mobil di Malaysia itu kedapatan membawa satu kilogram sabu di Loket Bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, Kamis (09/03/2023). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat."Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi sabu dibawa oleh seorang penumpang bus," ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/03/2023).Lebih lanjut Hadi menjelaskan, ketika itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria bernama Irwansyah alias Wan (31), sehingga dilakukan penggeledahan. Hasilnya, dari tas sandang hitam yang dibaway ditemukan satu bungkus kemasan teh cina bertuliskan Chinese Pin Wei berisi narkotika jenis sabu."Barang bukti yang disita dari tersangka sabu seberat satu Kg," jelasnya. Hadi menyebutkan, kepada polisi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir, disuruh seseorang warga Malaysia bernama Cek Di untuk membawa sabu tersebut ke kota Medan."Nanti akan ada yang menghubunginya bernama Cek Mat. Lalu Cek Mat ini menyuruh Wan menerima narkotika jenis sabu di Telok Panglima Garang Selangor Malaysia dari orang suruhannya," papar Hadi. [br] Tersangka menyebut nekat menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi."Tersangka telah menerima upah dari Cek Di sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp10.200.000," bebernya. Hadi menuturkan, Irwansyah alias Wan di Malaysia bekerja sebagai karyawan doorsmer (tempat pencucian) mobil. Saat ini, sambung Hadi, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka. "Untuk Cek Di dan Cek Mat masih dalam pengejaran," pungkasnya.(BS04)