beritasumut.com - Tim Gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional.Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial RM berhasil diamankan di Jalan Mahoni Batu V, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ditangkap, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibawanya ke dalam sebuah karung untuk mengelabui petugas."Kita duga tersangka ini masuk dalam jaringan internasional. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman," katanya kepada wartawan, Rabu (08/03/2023).Hadi menjelaskan, awalnya petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga langsung bergerak dan berupaya untuk memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku."Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan juga pil ekstasi," jelasnya.[br] Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, sambung Hadi terdiri dari 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi. Hadi menambahkan, hingga kemarin, tim gabungan juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya."Ini berawal dari informasi masyarakat, diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan," pungkasnya.(BS04)