beritasumut.com - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang aksinya viral di Taman Stadion Teladan, Selasa (28/02/2023) sore.Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja mengatakan, pelaku adalah AR (28) yang merupakan warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.Pemuda bertato tersebut ditangkap tak lama setelah aksinya terekam kamera dan viral di media sosial (medsos)."Setelah aksi pungli di Taman Stadion Teladan itu viral, kita langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka," katanya kepada wartawan.[br] Widi menjelaskan, dalam aksinya tersangka mendatangi pengunjung yang tengah duduk-duduk di Taman Stadion Teladan. Saat itu tersangka meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan dan keperluan."Tersangka ditangkap di salah satu warnet Jalan Pelangi Medan. Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.(BS04)