beritasumut.com - Seorang Pelaku MT (32) warga Jalan Waru, Kecamatan Medan Petisah yang simpan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan di Jalan Sekip Medan, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 01. 30 WIB. "Saat anggota kami melaksanakan Patroli Rutin dipimpin Kasubnit Aiptu Sahala Manurung, melihat seorang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di Jalan Sekip dekat sepeda motornya, dan anggota Kami mencoba mendekat guna menanyakan kepada pemuda tersebut, namun sebelum anggota kami sampai ke pemuda tersebut, pemuda tersebut mencoba hendak melarikan diri, dengan sigap dan cekatan anggota kami dapat mengamankan pemuda tersebut," ucap Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SIK SH MH. Pardamean menjelaskan, setelah diamankannya pemuda tersebut, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, dan diperoleh satu klip plastik kecil diduga berisi Sabu dikantong celana bagian depan pemuda tersebut. "Selanjutnya anggota melakukan interogasi di TKP terhadap pemuda tersebut, pemuda itu mengakui sabu tersebut miliknya dan dibeli dari kampung kubur dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal," terang Pardamean. Turut disita barang bukti sepeda motor Scoopy BK 3886 AKK, 1 klip plastik kecil sabu, 2 unit ponsel Android merk Samsung, uang Rp70.000. "Pelaku MT (32) sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.(BS06)