beritasumut.com - Sidang lanjutan Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan dalam kasus perkara pembunuhan Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus di Jalan Ngumban Surbakti Medan masuk babak baru, Kamis (16/02/2023). Namun kali ini Ibu Korban Tioma Tambunan yang hadir untuk mendapatkan keadilan histeris melihat Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak memberikan ruang bicara kepada Tioma Tambunan."Tolong Pak Hakim anak saya itu dianiaya hingga meninggal dunia, saya minta mantan Danyon Den Arhanud 004/Dumai, dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari TNI AD. Anak saya bukan binatang, disiksa terus berlari 10 K dengan adanya luka fisik dilakukan oleh pelatihnya," papar Ibu korban Tioma Tambunan. Tioma mengatakan, selama persidangan digelar, menurutnya tidak ada pihak yang mendukung keluarganya. Ibu korban mengatakan akan mengadu kepada Panglima Laksamana TNI Yudo Margono dan Joko Widodo.“Semua orang itu, enggak ada yang melihat kami sebagai keluarga, tak ada yang memihak sama kami, kemana saya mengadu, hanya ke bapak Panglima sama bapak Presiden saya mengadu," kata Tioma sembari menangis histeris."Saya sudah menyurati bapak Panglima, makanya kasus ini bisa diulang lagi," katanya. Perempuan yang mengenakan kemeja bewarna putih itu pun berharap kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman yang maksimal."Terdakwa ini harus dipecat, karena anakku udah dibiarkan dipukuli, anakku masuk rumah sakit, " urainya. Kata Tioma, Mahkamah Agung (MA), terdakwa harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Korban Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus meninggal dunia pada tanggal 10 November 2018. Seperti diketahui bahwa kondisi fisik jenazah Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus saat pemeriksaan luar mayat diketahui terdapat lebam mayat di bagian kepala, leher, pundak dan punggung berwarna keunguan serta tidak hilang pada tekanan dan juga bekas luka - luka. Jadi ada kekerasan fisik kepada korban Sahat. Sidang digelar untuk terdakwa Mayor Art Gede Henry Widyastana selaku mantan Danyon Den Arhanud 004/Dumai. Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan 4 orang saksi dari prajurit Arhanud 004/Dumai. [br] Sidang berlangsung dijaga ketat itu, dilakukan Hakim Ketua Kolonel Sus Mustofa, SH MH, didampingi Hakim Anggota Kolonel Laut I Komang Suciawan, SH dan Hakim Anggota Kolonel Chk Arwin Makal, SH MH. Sedangkan Oditur Letkol Chk PR Sidabutar dan Panitera Mayor Dearby Peginusa, SH. Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH MH, menjelaskan, sebagai ormas yang mendampingi berharap agar terdakwa ditahan, dan dihukum seberat-beratnya dan dipecat. “Secara menyeluruh agar Panglima TNI melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi yang terjadi di tubuh TNI karena sering terjadi kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan anggota TNI," terangnya. Kata Lamsiang Sitompul, pihaknya terus mengawal kasus ini hingga keadilan betul-betul diperoleh ibunda mendiang Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus.(BS06)