beritasumut.com - Tim kuasa hukum korban pemalsuan tanda tangan dalam surat perpanjangan pinjam kredit di Maybank mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah mengamankan tersangka atas nama Yonny Tanoto."Kami dari tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja penegak hukum dari Polrestabes Medan yang telah mengamankan pelaku pemalsuan tanda tangan yang dialami klien kami," ucap Halomoan Sianipar SH selaku pengacara korban Sabatini, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/02/2023) . Kepada wartawan, Halomoan Sianipar SH mendukung langkah yang dilakukan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengamankan tersangka."Kita mendukung kinerja penyidik untuk melakukan penangkapan. Di mana proses penyelidikan perkara ini sudah tuntas dengan diserahkannya tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan," paparnya. Halomoan juga berharap para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan patuh pada setiap tahapannya."Kami meragukan informasi yang berkembang selama ini mengenai tindakan penyidik terhadap tersangka. Kami berharap media dapat memberikan informasi yang sudah dipastikan kebenaran agar tidak terjadi fitnah. Kami yakin dan percaya Satreskrim Polrestabes Medan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya. Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan secepatnya. "Ya benar, perkara sudah lengkap (P21) dan harus diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan persidangan," pungkasnya.(BS06)