beritasumut.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan bahwa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah merupakan suatu kewajiban.Hal itu dikatakannya, saat pemberian anugerah hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)."Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Panca di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Kamis (02/02/2023).Panca menjelaskan, memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban apalagi zaman sudah berubah. "Ayo, kita harus terus membangun dan memberi pelayanan yang baik sesuai dengan tugas kita masing-masing. Ini merupakan kewajiban kita memberi pelayanan publik yang baik," jelasnya. Selain itu, Panca juga mewanti-wanti jajarannya jika tidak memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, karena menurutnya hal ini sangat penting. "Maka, hari ini saya undang para Kapolres hadir ke Ombudsman. Harapannya, para pimpinan ini bisa mentransformasikan atau menyampaikan bagaimana pelayanan publik yang semestinya ke jajaran di bawahnya. Ini kewajiban kita," tegasnya.Panca menambahkan, dirinya mengaku senang karena jumlah Polres jajaran yang meraih zona hijau meningkat dibandingkan hasil survei Ombudsman sebelumnya."Saya senang. Jumlah Polres yang meraih zona hijau naik dibanding survei sebelumnya," tandasnya. [br] Sementara itu, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun 2022 terdapat 19 Polres jajaran Polda Sumut yang meraih zona hijau. Angka tersebut naik lebih 100 persen jika dibandingkan survei sebelumnya, yakni hanya sembilan Polres yang meraih zona hijau pada survei tahun 2021.Dari 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022 tersebut, tujuh di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.Ketujuhnya, yakni Polres Binjai dengan nilai 95,63, Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76) Polres Tanjungbalai (89,27) dan Polres Belawan (88,83).Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).Berikutnya, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Sergai (81,95), Polres Tapteng (81,61), Polrestabes Medan (80,95), Polres Tapsel (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar berharap, kepolisian dapat terus melakukan perbaikan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat."Mereka (kepolisian) harus kita beritahu sejauh apa tingkat kepatuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya. [br] Apalagi, jelas Abayadi, saat ini banyak tagline-tagline bernada negatif yang menggambarkan belum baiknya layanan kepolisian, sehingga menurutnya hal ini sangat penting. "Misalnya, hastag percumalaporpolisi, no viral no justice, no money no justice dan lainnya," jelasnya.Ini semua, kata Abyadi, merupakan ungkapan kekecewaan masyarakat atas layanan kepolisian yang selama ini berkembang. Karenanya, tambah dia, hal ini menjadi tantangan besar bagi Polri. "Semua hastag-hastag itu merupakan bentuk ungkapan kekecewan masyarakat atas layanan kepolisian yang berkembang di tengah masyarakat," imbuhnya."Mengembalikan kepercayaan publik, bahwa Polri adalah pelayan masyarakat. Ini tugas berat," tandasnya.(BS04)