beritasumut.com - Seluruh berkas perkara judi yang melibatkan tersangka Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diselesaikan oleh Polda Sumut.Hal itu dibuktikan dengan diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian senilai Rp157 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/01/2023).Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik selama ini."Seluruh rangkaian sudah kita lakukan, mulai dari penyidikan perjudian hingga TPPU," ungkapnya, kepada wartawan didampingi Kajati Sumut, Idianto. Menurut Panca, berkas kasus TPPU yang menjerat Apin BK juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumut atau P21. Karenanya, usai dinyatakan lengkap, sambung Panca, maka pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti. "Hari ini juga kita serahkan tersangka dan barang buktinya," ujarnya. Oleh karena itu, Panca mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan yang telah mendukung seluruh rangakaian penyidikan kasus ini. Adapun barang bukti yang dilimpahkan, papar dia, berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, tiga lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU."Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," jelasnya."Kita harapkan penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dapat secepatnya disidangkan untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya," timpalnya.[br] Panca menambahkan, dengan tuntasnya berkas perkara ini, dia pun menegaskan jika dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya sempat tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu."Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK itu fitnah yang sungguh keji," katanya.Pada kesempatan itu, Panca juga bertanya kepada tersangka apakah dirinya memang pernah bertemu langsung dengannya. Hal ini pun dijawab Apin BK tidak pernah."Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," katanya di hadapan Kapolda Sumut.Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi dipersidangan."Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin konsorsium 303 itu fitnah," tegasnya.Sementara itu, Kajati Sumut, Idianto, mengatakan jika JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik."Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan," tandasnya.(BS04)