beritasumut.com - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua tersangka spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Keduanya berinisial RA (22) warga Jalan Bakal II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Amplas dan DR (22) warga Jalan Sei Rotan, Batang Kuis."Kedua pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, Rabu (25/01/2023).Faidir menjelaskan, kedua tersangka itu sebelumnya dipergoki ketika melakukan aksi curanmor di kediaman korban bernama Rastra Sewakotama Siregar (25) di Jalan Garu I, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/1) malam.Saat beraksi, kedua pelaku memanfaatkan situasi, kemudian hendak merusak lubang kunci kontak motor korban. Namun, aksinya diteriaki korban.[br] Peristiwa itu lantas diinformasikan ke petugas Polsek Patumbak hingga akhirmya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Melihat pelaku berusaha melarikan diri tim langsung mengamankan pelaku beserta alat yang digunakan untuk beraksi," jelasnya. Hingga kemarin malam, Faidir mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aksi kedua tersangka di TKP lainnya.Bersama keduanya, tambah dia, disita barang bukti berupa, sebuah kunci Y, sebuah anak kunci T yang dipipihkan, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6265 AEL milik pelaku dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4581 AAE milik korban.(BS04)