Cipayung Plus dan Polda Sumut UU KUHP

Herman - Rabu, 21 Desember 2022 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122022/_4763_Cipayung-Plus-dan-Polda-Sumut-UU-KUHP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar diskusi publik membahas Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru-baru ini telah disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (20/12/2022). Selain mahasiswa, diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber, antara lain Prof Topo Santoso, SH, MH, Phd dari Kumham Jakarta serta salah satu tim perancang RKUHP I Gede Widhiana Suarda, S.H, MH P. hD dan lainnya.I Gede menjelaskan, diskusi publik ini sangat penting terutama untuk membuat masyarakat lebih paham bagaimana sebetulnya KUHP yang baru agar tidak terjadi persepsi yang simpang siur.Dalam diskusi, sambung dia, dilakukan pembahasan secara makro, mulai dari sejarah, isi dan beberapa isu krusial yang saat ini menjadi pro kontra di tengah masyarakat terkait KUHP tersebut. "Karenanya saya kira inisiatif dari kawan-kawan Cipayung Plus untuk membuat terang bagaimana sebetulnya KUHP kita yang baru ini sangat baik," ungkapnya.Salah satu yang menjadi poin pembahasan, kata I Gede adalah menyangkut merendahkan harkat dan martabat presiden. Menurutnya antara merendahkan dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda, sehingga patut untuk dipahami.Kemudian, adalah masalah pidana mati, kohabitasi, dan pasal perzinahan. Apalagi sebagaimana yang diketahui, terkhusus terkait pasal perzinahan memicu kritik dari beberapa negara, meski pada akhirnya telah diklarifikasi oleh pemerintah."Jadi jangan khawatir, yang tidak boleh itu merendahkan harkat martabat presiden," ucapnya."Kemudian soal kohabitasi, perzinahan dan kumpul kebo itu sebenarnya delik aduan, itu pun yang bisa mengadu hanya orang terdekat seperti orang tua, anak dan istri. Dan ini sudah diklarifikasi dan dijawab pemerintah," jelasnya.[br] Sementara itu, mewakili Cipayung Plus, Ketua GMNI Sumut Daniel Sigalingging menegaskan jika Cipayung Plus tidak anti terhadap perubahan. Namun, lanjut dia, ada beberapa poin yang mereka soroti dalam KUHP yang baru ini, sehingga penting untuk dilakukan diskusi. "Hasil diskusi ini akan dibahas lagi oleh tim kecil, apakah nanti akan kita lakukan judicial review (atau tidak). Tapi UU ini juga memang belum dinomori dan belum diregistrasi, sehingga yang kita lakukan sekarang adalah kajian-kajian," terangnya.Disebut mendukung atau tidak, Daniel mengatakan, Cipayung Plus sifatnya mendukung segala jenis perubahan bangsa ke arah lebih baik. Tapi tambahnya, setiap poin kebijakan tetap harus disoroti agar bangsa ini bisa lebih baik terutama tentang perundang-undangan pidana.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas