Sekdaprov Pimpin Deklarasi Dokumen Final Pengaturan Ruang Perairan Pesisir di Sumut

Herman - Rabu, 14 Desember 2022 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122022/_8850_Sekdaprov-Pimpin-Deklarasi-Dokumen-Final-Pengaturan-Ruang-Perairan-Pesisir-di-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03

beritasumut.com - Sekretaris DaerahProvinsi(Sekdaprov) Sumatera Utara(Sumut)Arief S Trinugroho memimpin DeklarasiDokumenFinal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),Selasa (13/12/2022).Dokumen tersebut akanterintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumut.Menurut Sekdaprov SumutArief S Trinugroho, dengan selesainya dokumen tesebut, ke depanpemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan. “Ke depan diharapkan pemanfaatan ekosistem sumber daya perairan pesisir menjadi semakin terarah dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomiandaerah ini,” ujarArief S Trinugroho,di Aula Data Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Jalan Sei Batu Gingging Nomor 6 Medan.Arief mengatakan, RZWP3K yang terintegrasi dengan RTRW inimerupakantahap akhir, setelah perjalanan yang cukup panjang menyelesaikan pasal 71 Perturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelengaraan Penataan Ruang Laut."Tahun depan akan kita Perda-kan, jadi nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satukesatuan,menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir," katanya.Dijelaskan,untuk RZWP3K ini sesuaiperaturan Kementerian Perikanan sudah bisa dipedomani,walaupun Perda integrasinya belum diselesaikan. "Kita sudah memiliki pedoman untuk memanfaatkan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, jadi siapapun itu yang ingin memanfaatkan ruang itu,terutama masyarakat dan investor bisa mengacu RZWP3K dan juga pengeluaran izinnya,” katanya.Adapun dokumen final yang telah disepakati dan disetujui adalah Dokumen Final RZW3K. Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut,Peta Alur Migrasi Biota Laut, Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.Hadir Direktur Perencanaan Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto,Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Abdul Haris Lubis,Kepala DinasPerkebunan Sumut Lies Handayani Siregar,Kepala DinasPerumahan dan Kawasan Pemukiman Sumut AlfiSyahriza, serta perwakilanOPDterkait lainnya.[br] Direktur Perencanaan Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan,deklarasi final RZWP-3-K dan RTRW Sumut ini merupakan sebuah proses panjang dan sesuai perintah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga deklarasi ini erat kaitannya dengan masa depan Sumut,khususnya di wilayah pesisir laut dan pulau pulau kecil.Suharyanto juga mengapresiasi atas kerja keras, kesabaran dan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan dokumen final ini.Sehingga dalam waktu dekat dokumen ini akan dikirimkan kepada Menteri KKP untuk proses persetujuan dan ditandatangani oleh Menteri KKP."Hari ini kita seperti menerima akad nikah, sebagai wali Pak Sekda dan bapak/ibu pihak yang dinikahkan dan saya saksi, di sini ada komitmen kita bersama, sepakat setuju kita dukung hingga proses berikutnya untuk memajukan Sumut secara khusus dan pesisir Indonesia secara umum," ujarnya.[br] Koordinator Zonasi Daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Krishna Samudra mengatakan dengan jumlah perwakilan pokja dan forum melebihi 50%+1 sehingga kegiatan pendandatanganan kesepakatan dapat dilakukan. "Ini dideklarasikan benar-benar menutup, sudah tidak ada lagi masukan baik pusat dan daerah," katanya.Hasil kesepakatan ini akan diajukan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh Persetujuan Teknis Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rangka memenuhi tahapan Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Mulyadi Simatupang mengatakan proses RZWP-3-K dan RTRW Sumut cukup transparan, sehingga diharapkan adanya persetujuan secara teknis dari Kementerian Kelautan."Hari ini kita merasa senang, ini tugas berat, berkat dukungan pimpinan revisi muatan dokumen final rencana zonasi wilayah pesisir telah selesai," kata Mulyadi,yang juga Ketua Pokja RZWP3K dan RTRW Provinsi SumutDengan disetujuinya RZWP3K dan RTRW pesisir Sumut.dia berharap peluang investasi di Sumut bisa bergeliat kembali,yang selama terkendala Covid-19 dan tingginya inflasi. "Kewenangan laut kita 0-12 mil dan disetujui kita harapkan menjadi daya tarik bagi investor berinvestasi di Sumut,khususnya diwilayah pesisir laut,”harapnya,Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisisir diakhiridengan pelaksanaanparaf dan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Pokja.(BS03)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemda

Peristiwa

Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten

Peristiwa

PAN Kecam Keras Penembakan WNI di Perairan Malaysia: Langgar HAM

Peristiwa

Wapres RI Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam