beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyerahkan bos judi online ABK alias J beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka bos judi online telah diserahkan ke Kejari Medan karena berkasnya telah tahap II atau P22. "Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ucapnya, Selasa (13/12/2022). Menurut Hadi, masa penahanan ABK di Polda Sumut memang berlangsung hingga Selasa 13 Desember 2022 ini. Massa penahanan itu, tambah dia, terhitung dari awal selama 60 hari.[br] Sebelumnya, Hadi menjelaskan, sebanyak 15 anak buah ABK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12). Mereka berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA."Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan," jelasnya.Hadi menambahkan, meski tersangka ABK saat ini telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap akan memproses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dijeratkan kepadanya."Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," pungkasnya. Diketahui, bos judi online ABK diamankan di Malaysia, pada Jumat (14/10) lalu setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ABK kabur sebelum lokasi judi onlinenya yang berada di Cemara digerebek Polda Sumut pada 8 Agustus 2022 lalu.(BS04)