Tersangka Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan

Herman - Rabu, 07 Desember 2022 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122022/_9863_Tersangka-Judi-Online-Diserahkan-ke-Kejaksaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Sebanyak 15 tersangka kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang dikendalikan ABK alias J, dikirim ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ke-15 tersangka diserahkan ke Kejati Sumut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan unit komputer. "Ya benar, hari ini 15 tersangka perkara judi online dan barang bukti diserahkan ke Kejatisu," ungkapnya, Rabu (07/12/2022). Adapun ke-15 tersangka itu masing-masing berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA. Sementara tersangka ABK, jelas Hadi, saat ini belum diserahkan karena masih masih menjalani pemeriksaan dalam perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan Tahap II, akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," jelasnya. Menurut Hadi, masa penahanan ABK alias J masih cukup panjang, yakni, sebutnya hingga Selasa (13/12) mendatang. "Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari," tandasnya. [br] Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan kalau berkas judi online sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kata Panca, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak Kejaksaan."Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya belum lama ini.Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panca menyatakan pihaknya telah menaikan satu tersangka atas nama ABK. Untuk itu, kata dia, secepatnya juga akan dilakukan pelimpahan berkas ke Jaksa.Panca memaparkan, dari penanganan yang dilakukan selama ini, pihaknya telah menyita berbagai aset milik ABK. Dia memaparkan, terdiri dari 26 rumah dan ruko di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, tiga aset tanah di Samosir serta baru-baru ini aset tracing berupa 21 jetski, dua speedboat dan satu kapal. "Total keseluruhannya senilai Rp158,6 miliar. Ini akan terus kita kembangkan, karena masih ada waktu bagi kami sampai nanti ke persidangan," terangnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol

Peristiwa

Kadis Kominfo Sumut Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Peristiwa

Perangi Judi Online, Polda Sumut Tangkap Empat Tersangka Dalam Sepekan

Peristiwa

Lagi, Polda Sumut Tangkap Pengendorse Situs Judi Online

Peristiwa

Polda Sumut Ringkus 13 Jaringan Judi Online Dalam Sepekan

Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Permainan Judi Online dan Seorang Selebgram Medan Sebagai Endorse Situs Judi Online