beritasumut.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera melimpahkan berkas perkara kasus bos judi online ABK alias J.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (25/11). "Berkas ABK dalam waktu dekat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya. Lebih lanjut Hadi menyebutkan, sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara ABK dalam kasus judi online maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[br] Namun, dia belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan berkas tersebut, karena masih dilengkapi. "Secepatnya kita limpahkan," tandasnya. Seperti diketahui, ABK diamankan di Malaysia, pada, Jumat (14/10) lalu. Sebelum ditangkap, dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Selain itu, penyidik sebelumnya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir, hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.(BS04)