Tingkatkan Wawasan akan Pentingnya Registrasi Pangan Segar, Pemko Medan Gelar Sosialisasi PSAT-PDUK

Herman - Rabu, 23 November 2022 09:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112022/_6805_-Tingkatkan-Wawasan-akan-Pentingnya-Registrasi-Pangan-Segar--Pemko-Medan-Gelar-Sosialisasi-PSAT-PDUK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS07

beritasumut.com - Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan menggelar sosialisasi Percepatan Pendaftaran Registrasi Label Pangan Segar asal tumbuhan produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di ruang Rapat III, Kantor Wali Kota, Selasa (22/11/2022). Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis. Turut hadir narasumber dalam sosialisasi ini Prof Posman Sibuea dan Bilter Sirait sebagai Tim Ahli Dinas Ketapang, dan perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Dijelaskan Kadis Ketahanan Pangan, tujuan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pentingnya registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil. Selain itu untuk meningkatkan wawasan tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan. "Sosialisasi ini kita gelar untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan pentingnya registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan pangan," Jelasnya. Menurut Emilia Lubis, keamanan pangan segar asal tumbuhan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, serta Peraturan Wali Kota Medan nomor 66 tahun 2022 tentang pengawasan keamanan dan mutu PSAT-PDUK, bawa pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan atau pada kemasan," sebutnya. [br] Selanjutnya Emilia Lubis berharap kepada pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber sehingga nantinya produksi usahanya dapat meregistrasi dan mencantumkan label sesuai peraturan yang berlaku. "Diharapkan semua peserta yang merupakan pelaku usaha dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan dapat mengimplementasikan aturan yang telah ditetapkan dalam produk usahanya," papar Emilia Lubis.(BS07)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Jagung di Bali

Peristiwa

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Bulog, TNI Dukung Stabilitas Pangan Nasional

Peristiwa

Wamentan Ungkap Cara RI Bisa Swasembada Gula-Garam

Peristiwa

Menko Bidang Pangan Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Wujudkan Swasembada Pangan

Peristiwa

Polres Sibolga Gelar Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan Lintas Sektoral

Peristiwa

Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri di Jawa Timur