beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus seorang kurir ganja 200 Kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (06/11/2022) malam. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekan Baru. "Informasi ini kemudian dikembangkan dan dilidik anggota di lapangan," katanya, Senin (7/11/2022) malam. Dari hasil penyelidikan, sambungnya, pengiriman ganja itu dibawa menggunakan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Mobil itu dikendarai M alias Ijal (36), warga Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Aceh."Kendaraan itu dihentikan di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga," terangnya. [br] Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg. Tersangka dan barang bukti segera diamankan ke Mapolda Sumut."Tersangka mengaku disuruh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja itu ke Medan dan Pekanbaru Baru," sebut Hadi.Hadi menambahkan, tersangka akan diarahkan B jika barang haram ganja tersebut sudah sampai di Medan dan Pekan Baru. Dia akan diberi upah puluhan juta."Pengakuan tersangka diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekan Baru. Baru terima uang jalan sebesar Rp1,5 juta," tambahnya.(BS04)