Bakamla RI Teken Kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian

Herman - Jumat, 28 Oktober 2022 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102022/_7602_-Bakamla-RI-Teken-Kerjasama-dengan-Badan-Karantina-Pertanian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Dalam rangka memperkuat upaya pengawasan dan penindakan di bidang perkarantinaan pertanian, Bakamla sepakat sepakat menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara seremonial yang dilaksanakan oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksda Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Bambang, M.M., di Kantor Badan Karantina Pertanian Jakarta, Kamis (27/10/2022).Adapun dasar kerjasama ini dilatarbelakangi oleh letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia yaitu sepanjang 95.181 KM dan luas wilayah Indonesia khususnya wilayah perairan yang mencapai 3,52 juta KM2. Sehingga Indonesia rawan dangan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak resmi baik sengaja atau tidak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir. Bambang, M.M. mengungkapkan bahwa Barantan merasa perlu menggandeng kerja sama dengan Bakamla yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakkan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia dan wilayah perairan Indonesia.Tujuan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Pertanian di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ini adalah untuk mendapatkan kesamaan pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyinergikan hak dan kewajiban yang tertuang di dalam PKS ini.[br] Selanjutnya dalam sambutannya Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Muda Bakamla I Gusti Kompiang Aribawa, CHRMP mengungkapkan bahwa ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran data dan/atau Informasi, kegiatan patrol, dukungan dalam proses penegakan hukum, dukungan personel serta pemanfaatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan sosialisasi.“Dengan adanya PKS ini diharapkan adanya tindak lanjut yang benar-benar efektif dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.” ucap Laksda Bakamla Kompiang Aribawa.Turut mengikuti kegiatan tersebut yaitu Direktur Kerja Sama Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Purwanto Djoko Prasetyo beserta jajaran personel Direktorat Kerja Sama Bakamla RI, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantianaan beserta jajaran pejabat di lingkungan Badan Karantina Pusat. Acara ini juga disaksikan secara daring oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina di seluruh Indonesia serta perwakilan Zona Bakamlla dari daerah masing-masing.(rel)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Peristiwa

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Peristiwa

Bakamla RI Respons Cepat Evakuasi Kapal Tugboat TB Magnolia di Perairan Salira

Peristiwa

Kepala Zona Bakamla Tengah Pimpin Panen Jagung di Bali

Peristiwa

Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan

Peristiwa

Bakamla RI Selamatkan Enam Orang Korban Kapal Tenggelam di Perairan Banten